AKBP Dody Prawiranegara: Saya Dijebak Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara mengaku dijebak dengan perintah Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Dalam bacaan pledoinya, Dody mengatakan tidak habis pikir kenapa Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tega memerintahkannya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang nantinya akan dijual dan diedarkan.

"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," kata Dody dalam bacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 Maret 2023.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Dody mengaku tidak ada niatan untuk menjual sabu yang ditilep atas perintah Teddy Minahasa. Sebagai bawahan Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengaku tidak kuasa menolak perintah Teddy yang menugaskannya menukar sabu barang bukti dengan tawas.

"Perintah adalah perintah, perintah atasan bukan sebuah alat penguji terhadap bawahnya. Perintah jelas bukan satire, perintah harus dijalankan. Tidak dijalankan akan menyulitkan karier saya dan kehidupan keluarga saya. Dijalankan juga menghancurkan seluruh kehidupan saya dan keluarga seperti yang saya hadapi saat ini," ujarnya.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan suara yang agak sengau dan terisak, Dody mengatakan karir kepolisiannya yang sudah berjalan selama 22 tahun ini harus hancur akibat perintah tidak beres yang diberikan Teddy Minahasa.

"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (Akademi Kepolisian) sekelebat sirna," ujarnya.

Dengan kesalahan yang sudah terjadi dan juga sudah berjalan ke persidangan, Dody mengaku siap menerima hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus menuruti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," ujar Dody.

Dalam berjalannya kasus ini di persidangan, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan.

Dalam sidang sebelumnya, Teddy mengklaim tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Dalam persidangan sebelumya yang digelar pada Senin 27 Maret 2023, pihak JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024