AKBP Dody Prawiranegara: Saya Dijebak Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara mengaku dijebak dengan perintah Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam bacaan pledoinya, Dody mengatakan tidak habis pikir kenapa Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tega memerintahkannya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang nantinya akan dijual dan diedarkan.
"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," kata Dody dalam bacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 Maret 2023.
Dody mengaku tidak ada niatan untuk menjual sabu yang ditilep atas perintah Teddy Minahasa. Sebagai bawahan Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengaku tidak kuasa menolak perintah Teddy yang menugaskannya menukar sabu barang bukti dengan tawas.
"Perintah adalah perintah, perintah atasan bukan sebuah alat penguji terhadap bawahnya. Perintah jelas bukan satire, perintah harus dijalankan. Tidak dijalankan akan menyulitkan karier saya dan kehidupan keluarga saya. Dijalankan juga menghancurkan seluruh kehidupan saya dan keluarga seperti yang saya hadapi saat ini," ujarnya.
Dengan suara yang agak sengau dan terisak, Dody mengatakan karir kepolisiannya yang sudah berjalan selama 22 tahun ini harus hancur akibat perintah tidak beres yang diberikan Teddy Minahasa.
"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (Akademi Kepolisian) sekelebat sirna," ujarnya.
Dengan kesalahan yang sudah terjadi dan juga sudah berjalan ke persidangan, Dody mengaku siap menerima hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus menuruti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," ujar Dody.
Dalam berjalannya kasus ini di persidangan, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan.
Dalam sidang sebelumnya, Teddy mengklaim tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Dalam persidangan sebelumya yang digelar pada Senin 27 Maret 2023, pihak JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.