Industri Rumahan Ini Mampu Produksi Ratusan Pucuk Senjata Api Ilegal, Digerebek Polisi

Polda Bengkulu saat menunjukkan 102 senjata api ilegal dari home industri
Sumber :
  • Antara

VIVA Kriminal – Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Rafflesia Kepolisian Daerah Bengkulu mengungkap home industri atau industri rumahan pembuatan senjata api rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Penggrebekan itu bermula ketika tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta Kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi di Kabupaten Kaur terdapat industri rumahan pembuatan senjata api ilegal.

"Dari informasi tersebut polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial AM, 52 tahun, yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal di kawasan Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dalam keterangan resminya, Rabu 5 April 2023.

Anggota Polri Dilarang Bawa Senjata Api ke TPS

Anuardi mengatakan AM sudah membuat senjata api ilegal selama 10 tahun sejak 2012. Kepada polisi, AM bahkan mengaku bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK-47.

VIVA Militer: Senjata api rakitan yang diserahkan warga Papua

Photo :
  • Istimewa
Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil melakukan pengembangan dan mengakpa tersangka pembeli sekaligus pemilik senjata api berinisial HA, 47 tahun, warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, dan RO, 38 tahun, warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

"Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara," ucap Anuardi.

Setelah melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, polisi kembali menangkap dua tersangka lain berinisial SU, 38 tahun, warda Desa Argamakmur, dan tersangka inisial SR, 45 tahun, warga Desa Tebing Kaning, Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya  merupakan penjual amunisi ilegal.

Polda Bengkulu menyita 102 senjata api ilegal dari pengungkapan ini, terdiri dari rincian 95 pucuk senjata api panjang ilegal dan tujuh pucuk senjata api laras pendek ilegal. "Untuk lokasi home industri pembuatan senpi ilegal yang berhasil diungkap itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur," ucapnya.

Dengan terbongkornya industri rumahan senpi ilegal ini, Polda Bengkulu mengimbau kepada warga Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88. Polda Bengkulu memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata apinya secara sukarela.

"Jadi tim memberi waktu sekitar satu bulan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek,” kata Anuardi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya