Copot Brigjen Endar, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Tunjukan Kebobrokan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keras sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya yakni Polri

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Herdiansyah menilai Firli bukan cuma arogan, tapi sudah masuk dalam kualifikasi melakukan tindakan abuse of power. Bahkan, dikatakannya, Firli telah menjalankan KPK sesuai selera pribadi sendiri.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Herdiansyah lebih jauh mengatakan, alasan pemberhentian Endar Proantoro yang dilakukan Firli Bahuri sampai hari ini tidak jelas. Castro, begitu ia karib disapa, menduga, alasan Endar diberhentikan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," kata Castro.

Castro menegaskan Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, kata Castro, Firli telah melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2022, yang jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" kata Castro.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," kata Castro.

Castro menambahkan, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," kata Castro. 

Castro menilai tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini sudah berulang kali. Bahkan dari kontroversi tes wawasan keebangsaan di KPK.

"Sebelumnya Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," kata Castro.

Diketahui, Endar sebelumnya resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan paksa ke Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan soal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Padahal, kata Endar, dirinya sudah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya