Sambil Menangis, AKBP Dody Bacakan Pledoi Berjudul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia'

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Saat membacakan nota pembelaan, Dody tidak kuat menahan air mata dan menangis hingga terdengar suaranya agak sengau dan terisak. Di hadapan majelis hakim, Dody membacakan pledoi berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia".

"Tidak pernah terbesit dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ujar Dody.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Dody mengaku salah dengan mengikuti perintah Teddy Minahasa guna menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Metro Bukittinggi.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Dody mengatakan, dirinya nekat melakukan penukaran barang bukti tersebut lantaran merasa takut dan tertekan dengan perintah Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," ujar Dody.

Dody menegaskan dalam nota pembelaan, dirinya menyampaikan bahwa tidak berniat menjual sabu hasil sitaan, Dody mengaku dirinya tidak mungkin merusak karier selama 22 tahun menjadi polisi.

"Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang saya hormati, tidak ada kata lain saya ucapkan selain rasa penyesalan yang teramat dalam," ujarnya.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dody juga mengaku menyampaikan fakta-fakta dengan jujur dan jelas. Bahkan, ia pernah mencoba dua kali menolak perintah Teddy Minahasa untuk menukarkan sabu dengan tawas.

"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda, namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan. Tetapi malah justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa," ujarnya.

Dalam berjalannya kasus ini di persidangan, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Dalam peraidangan sebelumya yang digelar pada Senin 27 Maret 2023, pihak JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati.

Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024