Kisah Poliandri di Samarinda yang Berakhir dengan Pembunuhan Suami Kedua
- Antaranews.com
VIVA Nasional – Kepolisian Resor Kota Samarinda Kalimantan Timur berhasil membekuk SY yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial SR. Diketahui, Sahrani diketahui melakukan praktik poliandri dengan menikah siri dua pria sekaligus yaitu SY dan SR.
"Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat pada Selasa (28/3) di daerah Jalan MT Haryono Perumahan Rawasari 4 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilansir Antara pada Rabu, 5 April 2023.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku SY menelepon sang istri siri untuk menanyakan uang arisan. Namun, jawaban dari Sahrani tidak dapat memuaskan SY, sehingga dia pun memutuskan untuk berangkat ke Samarinda pada 27 Maret 2023 pukul 01.00 WITA.
Setelah tiba di rumah sang istri, ia pun kaget lantaran melihat Sahrani sedang berdua-duaan dengan pria tidak dikenal. SY langsung marah dan menganggap istrinya selingkuh dengan pria lain. Ia tidak tahu bahwa istrinya sudah menikah lagi pada 27 Maret 2023.
"Korban (SR) langsung melarikan diri ke kebun milik seorang warga, dan pelaku mengejar korban sembari membawa senjata tajam. Korban terjatuh, dan pelaku langsung menusuk senjata tajam ke tubuh korban hingga ditemukan sebelas luka tusukan," ungkapnya.
"Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat meminjam senter kepada salah seorang warga dengan alasan handphone miliknya terjatuh. Dan handphone milik korban pun diambil oleh pelaku SY," tambahnya.
Menurut keterangan pelaku SY, dirinya baru mengetahui jika sang istri telah menikah lagi secara siri dan bahkan kejadian tersebut diketahui saat dirinya berada di kantor polisi. Sebab, selama ini sang istri tidak pernah cerita apa pun.
"Untuk senjata tajam saya selalu bawa karena saya dari hutan. (Lalu) ke Samarinda mau ambil uang arisan, uang arisan itu selalu dipegang istri. Dan kami belum ada kata cerai," ujar SY.
Di depan awak media, SY mengatakan sudah empat tahun menikah dengan sang istri, kemudian terakhir ketemu tiga bulan lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 KUHP subsider 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.