Alasan Mangkir Dito Mahendra Tidak Masuk Akal, Polisi Menduga Ada Kebohongan

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menduga ada indikasi kebohongan terkait mangkirnya Dito Mahendra dalam panggilan pemeriksaan polisi beberapa waktu lalu.

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Pihak kepolisian telah berupaya untuk melakukan pemanggilan pertama untuk memeriksa Dito Mahendra. Namun, pengacara Dito pun tidak tahu alasan kliennya mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena diluar kota. Namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Menurutnya, tiap orang yang mangkir dalam pemeriksaan harus memberikan alasan yang masuk akal. Namun, tidak bagi Dito Mahendra, maka dari itu pihaknya bakal mengirim surat pemanggilan kedua untuk Dito.

"Mana kala sudah dilaksanakan upaya baik itu pemanggilan, orang tidak hadir harus memberikan alasan, mana kala alasan tidak masuk akal kita layangkan panggilan kedua," ucapnya.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

Polisi pun telah memeriksa 8 orang saksi terkait kepemilikan sembilan senjata api yang menjerat Dito Mahendra. Meski demikian, Brigjen Djuhandani enggan merinci siapa saja 8 saksi yang telah diperiksa itu. 

"Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung, sudah periksa 8 saksi. Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," tuturnya. 

Sebelumnya, Brigjen Djuhandani mengatakan tim Bareskrim Polri telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap Dito Mahendra terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Namun, kata dia, Dito belum memenuhi undangan tersebut.

“Undangan klarifikasi untuk kepentingan penyelidikan. Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin 13 Maret 2023 kemarin. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api.

Kemudian, sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.

“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum terkait perkara senjata tanpa dilengkapi dokumen/ilegal, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023,” kata Djuhandani.

Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut,, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Adapun, ia mengatakan sembilan senjata api milik Dito yang ilegal berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks; satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya