Respons Pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK, Jokowi Minta Jangan Gaduh

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kasus pencopotan Brigjen Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Jokowi mengingatkan semua pejabat instansi taat aturan jika melakukan mutasi atau perpindahan pegawai. Ia menekankan harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Berkaitan masalah Brigjen Endar, Jokowi berharap mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya tidak membuat gaduh.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

"Kami harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro mendatangi Kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Kedatangannya untuk melaporkan masalah pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK. 

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

KPK sendiri tiba-tiba memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Polri tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK, yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Tapi, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. 

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK langsung menunjuk Jaksa Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya