Bolak-balik Dilaporkan ke Dewas KPK, Firli Bahuri Pernah 'Dijewer' Bergaya Hedon 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan anak buahnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Jelang Fit and Proper Capim KPK, Eks Penyidik Harap DPR Tak Loloskan Figur Mirip Firli Bahuri

Firli dilaporkan bersama Sekjen KPK Cahya Harefa atas pencopotan sepihak Brigjen Endar di KPK. Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga baru saja meneken surat perintah perpanjangan tugas Brigjen Endar di KPK. 

Pelaporan yang dilakukan Brigjen Endar terhadap Firli Bahuri ke Dewas KPK menambah panjang daftar kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. 

10 Capim KPK Bakal Jalani Uji Kelayakan, DPR: Kita Tinggal Minta Juga Masukan dari Masyarakat

Jauh sebelumnya, Firli Bahuri tercatat sebagai satu-satunya pimpinan KPK yang paling sering diadukan ke Dewas KPK dengan kontroversinya. Berikut catatan VIVA terkait Firli Bahuri yang sering dilaporkan ke Dewas KPK:

1. Naik Helikopter dan Bergaya Hedon 

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Firli Bahuri pernah dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, tanggal 20 Juni 2020. 

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter oleh Ketua KPK itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja dapat diakses menggunakan jalur darat atau kurang lebih sekitar empat jam menggunakan mobil.

Terkait laporan itu, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.  

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis, 24 September 2020.

2. OTT Pungli THR di UNJ Salah Sasaran

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di kasus pungli THR.

Dalam laporannya, ICW menilai Firli dan Karyoto bersikukuh mengambilalih kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. 

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Langkah Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK. Diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

Sementara Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya telah menyurati ICW untuk memberitahukan hal tersebut.

"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," kata Haris kepada awak media, Jumat, 13 November 2020

Kasus OTT pungli THR di UNJ itu akhirnya disetop Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Penyelidikan kasus dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Polisi kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

3. Digugat 75 Pegawai Terkait TWK

Sejumlah pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya terkait terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai pemecatan 75 pegawai lembaga antirasuah.
 
Firli diduga sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang sangat kontroversial. Beberapa nama pegawai KPK yang dipecat antara lain ada penyidik senior Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dan masih banyak lainnya.   

Kasus pemecatan sepihak ini mengalir bak bola panas hingga dikecam banyak pihak, namun KPK bergeming dengan keputusannya. 

Novel Baswedan dan Yudi Purnomo

Photo :
  • VIVA / Edwin Firdaus

Belakangan diketahui, laporan pegawai nonaktif KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksaan TWK tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas KPK. Dewas beralasan tak cukup bukti untuk disidangkan.

"Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK jumpa pers," kata Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif Hotman

4. Istri Firli Bikin Himne KPK   

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait mars dan himne KPK. Firli dilaporkan oleh seorang alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay. 

Menurut Korneles, pimpinan KPK itu telah menerobos konflik kepentingan karena menunjuk istrinya, Ardina Safitri, sebagai pencipta himne dan mars KPK. Baginya, Firli sebagai pemimpin lembaga hukum seharusnya bertindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam setiap kebijakannya. 

Diketahui, KPK telah meresmikan mars dan himne ciptaan Ardina Safitri sebagai lagu resmi mereka pada 17 Februari lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly langsung menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne tersebut kepada Firli Bahuri di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Penyerahan hak intelektual ini sekaligus mengesahkan lagu tersebut untuk menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

5. SMS Blast 

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK perihal dugaan penggunaan anggaran untuk SMS blast atau pesan berantai. Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institue. 

Dalam laporannya, IM57+ Institute menduga Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK berupa SMS blast yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya, yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK.

Adapun nilai penawaran anggaran SMS blast Ketua KPK ini bernilai Rp 851.554.000, dengan pemenang lelang dari PT Elpia Internusa Sistematika. 

Firli Bahuri mengatakan tidak ada yang salah dengan SMS masking atau SMS blast. Menurut dia, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan cara apa saja.

"Salahnya Apa SMS blast? Misal orang mau korupsi terus terima SMS KPK, enggak jadi lakukan korupsi ketika baca itu. Masa SMS itu dipermasalahkan," ujar Firli di Bali 

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya