Korban Meninggal Ditabrak Sopir Bupati Kuningan Terima Santuan Rp100 Juta

Bupati Kuningan Acep Purnama gendong anak korban
Sumber :
  • Azizi Erfan (Kuningan)

VIVA Nasional – Bupati Kuningan Acep Purnama bersama Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, menjamin penanggung biaya perawatan korban luka berat akibat kecelakaan yang melibatkan mobil Dinas Bupati Kuningan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

Korban luka atas nama Endra Wijaya, mengalami luka dibagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RSUD 45 Kuningan. Pihak Jasa Raharja menjamin biaya perawatan akan ditanggung sebesar Rp 21 juta.

Sementara korban meninggal atas nama Jamaludin dan Ilah Kustilah, yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima santunan dengan total Rp100 juta.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Jasa Raharja dan Bupati Kuningan Acep Purnama kunjungi rumah korban

Photo :
  • Azizi Erfan (Kuningan)

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto, mengatakan santunan tersebut sesuai dengan Undang-undang No 34 tahun 1964.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

"Sesuai dengan Undang-undang untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Undang-undang No 34 tahun 1964, akan diberikan santunan bagi korban meninggal dunia, untuk yang luka diberikan penggantian perawatan," ungkapnya saat memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal di Desa Mekarmukti, Selasa (4/4).

Kata Okto, masing-masing korban meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris.

"Untuk korban meninggal, ahli waris berhak untuk masing-masing korban menerima 50 juta, dalam kasus ini kebetulan ahli waris satu orang jadi total keseluruhan 100 juta," katanya.

Sementara untuk korban luka, lanjut Okto, akan diberikan penggantian biaya perawatan Rumah Sakit dengan total maksimal Rp20 juta.

"Untuk korban luka kami sudah terbitkan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan, biaya penggantian perawatan maksimal 20 juta dan ada lagi tambahan pengga tian P3K sebesar 1 juta, jadi total keseluruhan 21 juta," lanjutnya.

Saat pemberian santunan, pihak Jasa Raharja di dampingi oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama. Saat memberikan santunan, Acep sempat menggendong dan mencium anak dari pasangan suami istri yang menjadi korban tewas. (Azizi Erfan/tvOne/Kuningan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya