Jelang Sidang Banding, Natalius Pigai Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Tidak Tepat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sidang banding perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 mendatang.
Hingga kini, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo masih jadi pro kontra di masyarakat. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai jadi salah satu yang tak sepakat dengan vonis mati Ferdy Sambo. Ia menilai Indonesia telah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM yang sudah jadi hukuman nasional.
"Dalam konteks vonis terhadap Pak FS (Ferdy Sambo), saya tegaskan menolak hukuman mati tersebut sekalipun diterapkan dalam proses peradilan," ucap dia kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.
Karena hal itu, Pigai mengatakan criminal justice system atau peradilan di Tanah Air tak bisa serta merta menerapkan hukuman mati sekalipun sudah diatur dalam hukum pidana. Komisioner Komisi Nasional HAM periode 2012-2017 ini mengatakan, Indonesia telah mengalami kemajuan dan perkembangan bidang hukum dengan nilai-nilai demokrasi serta HAM.
"Maka demikian fakta itu tidak bisa dinafikan hanya atas dasar proses hukum yang menggunakan kaca mata kuda. Hakim harusnya pertimbangkan aspek ini dengan memberikan hukuman maksimal atau maximum penalty, bukan hukuman mati," ucapnya.
Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah memproses berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati yang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, putusan banding Ferdy Sambo itu rencananya akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan memutuskan putusan banding yang diajukan tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Binsar menyebutkan, saat ini berkas perkara banding para terdakwa masih diteliti lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Perkara pidana banding atas nama pra terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima, sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 Jo Pasal 33 Jo Pasal 55 KUHP.