Dulu Cengengesan, Shane Lukas Kini Nangis di Depan Hakim Sesalkan Peganiayaan David
- Tangkapan layar
VIVA Nasional – Shane Lukas (19) sempat menangis di depan Majelis Hakim ketika bersaksi untuk terdakwa AG dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023. Padahal ketika awal ditetapkan tersangka, Shane lukas sempat tertawa dan cengengesan, namun kini di depan Hakim, Shane menangis dan menyesali perbuatannya yang telah terlibat penganiayaan terhadap David.
Penyesalan dan isak tangis Shane Lukas saat bersaksi untuk AG itu diungkap langsung oleh sang pengacara, Happy Sihombing.Â
"Majelis Hakim menanyakan, apakah Shane menyesal dengan kejadian ini. Dia (Shane) menyesal dan dia menangis saat ditanya (Hakim)," kata Happy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi si Shane itu menangis, lama dia menangis, waktu ditanya Hakim itu. Dia menyesal," sambungnya.
Di depan Hakim, Shane juga menjelaskan dirinya dalam keadaan takut saat Mario Dandy menganiaya David secara brutal. Kendati begitu, Shane mengaku sempat berupaya menghalau Mario di detik-detik terakhir penganiayaan.
"Hakim bertanya mengapa pada menit-menit terakhir, Shane tidak mau bertindak pada saat dia (David) push up, plank, 'Kenapa kamu, Shane tidak langsung membela? Tidak langsung menghalangi? Shane mengatakan ia berada dalam ketakutan," ungkap Happy.
"Tapi ada di detik-detik atau menit terakhir, itu Shane menghalau Mario, supaya jangan melakukan tindakan (penganiayaan) lagi dan sudah dikemukakan ole Shane," ujarnya.Â
Seperti diketahui, pada saat awal ditangkap Polisi, Shane Lukas sempat tertawa dan cengengesan. Happy SP Sihombing, pengacara Shane Lukas bicara soal video viral yang menampilkan kliennya tertawa sebelum konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Kami sudah tanya, dia tidak merasa salah apa-apa, dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini karena di sana dibilang sama Mario, 'Shane, kamu ikut saja, kita nanti minta pengakuan saja dari si David'. Makanya di situ dia enggak merasa," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Saat menjalani sidang sebagai saksi terhadap terdakwa AG, Shane menangis. Dalam sidang ini sejumlah saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi tersebut di antaranya Mario Dandy, Shane Lukas, Anastasia Pretya Amanda (APA), ahli kedokteran, ahli pidana hingga ahli forensik.Â
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.