Viral Emak-emak di Toba Tolak Jenazah yang Mau Dikubur, Ini Penjelasan Polisi

Viral seorang ibu tolak jenazah dikuburkan di Laguboti, Toba, Sumatera Utara
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @terangmedia

VIVA Nasional – Proses pemakaman jenazah di dalam peti mendapatkan penolakan dari seorang emak-emak, yang masuk ke dalam liang lahat sambil membentangkan spanduk. Peristiwa ini, terekam handphone milik warga dan sontak viral di media sosial.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Berdasarkan data diperoleh VIVA, bahwa peristiwa itu terjadi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis 30 Maret 2023, lalu.

Ilustrasi mayat

Photo :
  • U-Report
Viral, Aksi Joget di Sekitar Jenazah Diiringi Lagu DJ Picu Kontroversi

Dalam spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Hermanus Manis Hutahaean sesuai putusan pengadilan No.122/Pdt-G/1981/PN.BlgLuas 10.500 meter kubik,”. Spanduk tersebut, dibentangkan oleh dua orang emak-emak.

Kedua emak-emak itu, sambil berteriak-teriak dan masuk ke dalam liang lahat, meminta prosesi pemakaman dihentikan dan jasad dikuburkan ditempat yang lain.

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Kepala Seksi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian. Kemudian, dilakukan mediasi dan negosiasi kedua belah pihak. Akhirnya, prosesi pemakaman dilanjutkan.

“Kita upayakan negosiasi sama pihak yang menghambat, setelah itu mereka mau memakamkan. Itu sosialisasi dari Polwan Kita. Jadi pelaksanaan penguburan tetap berjalan,” ucap Bungaran kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.

Bungaran mengatakan, penolakan pemakaman itu, dipicu soal sengeketa tanah antara kedua belah pihak. Karena, mereka masih ada hubungan keluarga.

“Persoalannya masalah tanah. Mereka (bertikai) bersaudara, kalau katanya seperti adik dan abang masih,” jelas Bungaran.

Ilustrasi Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

Bungaran mengungkapkan bahwa pemakaman itu, di atas lahan pribadi. Sehingga dibilang pemakaman pribadi keluarga. 

“Itu kan, tanah milik keluarga mereka. Misalnya tanah itu milik saya, nanti kalau saya meninggal, saya mau dikubur di tanah saya saja, misalnya,” tutur Bungaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya