Natalia Rusli Klaim Telah Kembalikan Uang Rp55 Juta Korban Indo Surya
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Tersangka kasus penipuan, Natalia Rusli, melalui tim kuasa hukumnya, menampik disebut menipu hingga menggelapkan uang korban koperasi Indo Surya, Verawati Sanjaya. Kuasa hukum dari Natalia, yaitu Deolipa Yumara mengklaim uang yang didapat kliennya dari Vera murni upah pembayaran jasa pendampingan hukum.
Dia mengatakan, seluruh pembayaran dari Vera sebesar Rp55 juta sudah dikembalikan kliennya. Pengembalian lantaran upaya hukum yang ditempuh Vera terhadap Indo Surya tak membuahkan hasil uangnya kembali.
"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp15 juta dan ditotal Rp55 juta dan sudah dikembalikan," ucap dia kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.
Dia pun membantah isu mengatakan kalau kliennya bukan seorang pengacara. Dirinya menjelaskan, Natalia merupakan sarjana hukum lulusan Universitas Timbul Nusantara Ibek. Yang bersangkutan kelulusan 29 Maret 2018.
Lantas kliennya mengikuti DIKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan dapat sertifikat pendidikan advokat pada 13 Februari 2020. Dia lantas disumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada September 2020.
Sejatinya Vera memakai jasa Natalia pada April 2020 atau sebelum yang bersangkutan disumpah sebagai advokat. Tapi, dalam surat kuasa ditulis kedudukan kuasa sebagai konsultan hukum.
"Ketika dia (Natalia) menerima kliennya, dia bertindak sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indo Surya," katanya.
Sementara itu, pengacara Natalia yang lain, Farlin Marta menambahkan, pengembalian dana kepada Vera dilakukan 3 November 2022 alias satu bulan sebelum Natalia masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Kalau dari sisi bu Natalia sudah memberikan surat secara resmi kepada penyidik, memberitahukan bahwa sudah ada pengembalian uang. Jadi walaupun misalnya tidak ada komunikasi secara langsung dengan si pelapor, tapi kan sudah ada surat resmi. Jadi informasi pasti akan sampai kepada si pelapor," kata Farlin menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, sempat jadi buronan polisi selama 4 bulan lantaran terlibat kasus penipuan, pengacara Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan Natalian telah menyerahkan diri ke pihaknya dan kini dalam proses pemeriksaan.
"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri," ujar Andri dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.