Pencopotannya Disebut Karena Kasus Formula E, Brigjen Endar Buka Suara
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
VIVA Nasional – Beredar Informasi bahwa Brigadir Jenderal Endar Priantoro dicopot menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki pendapat yang berseberangan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dengan penanganan Formula E di KPK.
Namun, Brigjen Endar Priantoro pun tak mau berkomentar banyak akan beredarnya informasi tersebut.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.
Ia pun menjelaskan bahwa saat ini hanya berfokus pada pencopotannya jadi Direktur Penyelidikan KPK yang saat ini telah dilaporkannya ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK. Namun demikian, Brigjen Endar menjelaskan bahwa adanya perbedaan pendapat di dalam lembaga itu merupakan hal yang wajar.
"Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak," ucap Endar.
"Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menduga langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tak ingin memperpanjang masa jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan karena penanganan kasus Formula E.
BW, begitu Bambang Widjojanto karib disapa bahkan menduga keinginan Firli Bahuri untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bersebrangan dengan temuan tim penyelidik dan penyidik.
"Tindakan pemecatan Endar tidak bisa dilepaskan efek tahun politik di mana ada sinyalemen dugaan keras berkaitan dengan upaya sebagian pimpinan KPK mentersangkakan Anies Baswedan," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 April 2023.
BW menjelaskan bagaimana Firli Bahuri sangat ingin mentersangkakan Anies Baswedan, yakni dengan cara 9 kali menggelar ekspose atau gelar perkara. Menurut Bambang, sejak KPK berdiri, adalah yang terbanyak dalam memutus sebuah perkara laik tidaknya naik ke tahap penyidikan.
"Ini tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK. Ketua satgas penyidikan dan direktur serta deputi penindakan terindikasikan dipaksa mengikuti keinginan pimpinan,” kata BW.
BW menambahkan, pencopotan Endar juga tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, BW menyebut bahwa pencopotan tersebut sebagai tindakan koruptif.
"Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat dikualifikasi sebagai tindakan koruptif yang mengarah pada perilaku brutalitas," imbuhnya.