Emas 3,6 Kg Hasil Tambang Ilegal Diamankan Polda Jambi
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Nasional - Polda Jambi berhasil menggagalkan emas hasil tambang ilegal di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
Informasi dihimpum VIVA, penangkapan para pengolah emas tambang ilegal diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat Jambi adanya warga memproduksi emas hasil tambang ilegal dan saat beraksi, para empat pria memiliki peran masing-masing demi mendapatkan emas dari tambang ilegal.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory saat dikonfirmasi membenarkan ada empat pria ditangkap setelah memiliki emas hasil tambang ilegal di Kuamang Kuning dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Ya benar ada, empat pria tersebut yakni pemilik toko emas inisial Indra dan Nasrul begitu juga sopir inisial Joni dan inisial GB tukang lebur emas merupakan anak di bawah umur," ujarnya, Selesa, 4 April 2023.
Cristian mengatakan, sebelum penangkapan empat orang, awalnya Subdit IV dan V Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke Sumatera Barat. Tim yang dibagi dua langsung menghadang Mobil Terios B 2219 KOD dan saat digeledah, ada beberapa emas di dalam mobil yang diketahui dari hasil tambang ilegal diamankan.
"Sopir mengaku kalau ia sedang mengangkut emas milik Indra mau dibawa ke Padang," jelasnya.
Pengakuan tersangka Joni, selain milik emas Indra, juga mengangkut emas milik Nasrul dan saat diselidiki, Indra mengaku mengambil emas dari Nasrul di Kuamang Kuning dan pihak tim gabungan Satreskrim Bungo langsung melakukan pengejaran terhadap Nasrul dan saat ditangkap, Nasrul mengaku kalau emas yang dibawa oleh sopir merupakan miliknya yang dibawa oleh Indra ke Sumbar dan saat digeledah rumah Nasrul, pihak kepolisian mendapatkan emas seberat 3,6 Kg beserta alat pelebur emas.
"Tersangka Nasrul mengaku emas tersebut merupakan hasil penambangan tanpa izin," tuturnya.
Selain emas, tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan uang senilai 56 juta lebih, mobil, timbangan, buku rekening, pompa pelebur emas, plastik pijar, pingset, tabung gas, tembikar, selang, sendok, tenong, selang bening, pompa, toples, corong dan 3 unit Hanphone.
"Satu orang anak-anak akan dilakukan diversi sedangkan 3 orang lainnya terancam 5 tahun penjara dan denda 100 miliar," katanya.