Cerita Ayah Shane Soal Sikap Sombong Rafael Alun
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Orang tua Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Tagor Lumbantoruan mengaku tahu Mario Dandy usai dikenalkan oleh sang anak. Kala itu, Shane mengenalkan Mario sebagai anak seorang pejabat yang hidupnya sangat mewah.
"Saya kenal pun (dengan Mario) baru itu, dikenalkannya karena dia (Mario) orang kaya, anak pejabat, seperti itu, yang hidupnya wah," kata Tagor kepada wartawan, Selasa, 4 April 2023.
Usai dikenalkan oleh Shane, Tagor pun mengaku sempat menghubungi orang tua Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo.Â
Tagor mengatakan dirinya inisiatif menghubungi Rafael dengan tujuan untuk mengobrol secara baik-baik sebagai orang tua yang anaknya saling berteman. Meskipun, pada akhirnya tak kunjung direspons oleh Rafael.
"Sebagai orang tua, pengen kenal, ketemu, mau bicara baik-baik tujuannya. Tapi ya begitu, orang tuanya (Mario Dandy) entah karena kesombongannya atau keangkuhannya atau dia anggap saya orang rendah, ya enggak tahu, saya enggak disapa," tuturnya.
Seperti diketahui, Shane Lukas terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.Â
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.Â
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Dirkrimum  Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Â
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.