Kuasa Hukum Wamenkumham Minta Bareskrim Tetapkan Ketua IPW Sugeng Jadi Tersangka
- Istimewa
VIVA Nasional – Kuasa hukum Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Firman Tendry Masengi, menilai tudingan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada kliennya menjurus fitnah.
Dia menjelaskan, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat. Yang tersebut yang membuat Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK beberapa waktu lalu.
"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry dalam keterangan tertulis Selasa 4 April 2023.
Tendry mengatakan, Sugeng melancarkan serangan kepada Wamenkumham dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks.
"Hoaks yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," kata Tendry.
Dia menilai, seharusnya Sugeng semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.
"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," sebut Tendry.
Aktivis Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP), Yandri SH menambahkan, selain dua aspri Wamenkumham, banyak juga pihak lain yang telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri terkait pokok materi yang sama.
"Sugeng Teguh Santoso ini sekarang bawa nama IPW kemana-mana. IPW adalah lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian, tapi sekarang sudah merambah menyorot ke berbagai kementerian," imbuh aktivis KPPP lainnya, Muflizar.
Klarifikasi Wamenkumham
Sebelumnya, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej lainnya, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh Santoso.
Ricky menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.
Saat itu, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.
"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky.
Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara. Wamenkumham lantas memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.
"Saya punya banyak teman, boleh boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.
Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, aspri Wamenkumham Eddy. Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.
"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," kata Ricky.