Soal 9 Senjata Ilegal, Polri Minta Dito Mahendra Beri Penjelasan Jika Merasa Tak Salah

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Tim Bareskrim Polri telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap Dito Mahendra terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal, namun Dito Mahendra mangkir dari undangan tersebut. Polri menyebut jika Dito Mahendra merasa tidak salah pada kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal, harusnya hadir saja memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan undangan klarifikasi suatu kasus adalah kesempatan tepat bagi mereka yang merasa tak bersalah untuk meluruskannya.

"Sebetulnya orang kalau tidak punya kesalahan kemudian diundang untuk klarifikasi dengan adanya laporan dan sebagainya, sebetulnya disitu kesempatan yang bersangkutan untuk meluruskan," ucap dia kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dito Mahendra diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Dirinya mengaku Polri tetap mengedepankan praduga tak bersalah dalam kasus ini. Artinya, Dito bisa membuktikan asal- muasal senpi tersebut. Sayangnya Dito malah mangkir dari panggilan pertama. Untuk itu, dilayangkan panggila kedua kepadanya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Selama dia masih bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya, tentu saja kita akan melihat. Namun dalam hal ini, kemarin sudah kita panggil tidak hadir dengan alasan ke luar kota dan tidak bisa dihubungi. Kami tetap melayangkan panggilan kedua yang harus dihadiri oleh yang bersangkutan besok, hari Kamis," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus temuan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra. Kenaikan status kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 April 2023.

Untuk diketahui, Djuhandani mengatakan ada sembilan senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

“Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Dito daerah Selong, Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB. Ternyata, kata dia, KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

“Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Penggeledahan rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati, Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Selanjutnya, Djuhandani menyebutkan, Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan sembilan pucuk senjata api milik Dito yang tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya. “Saat ini, masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api. Sejumlah 15 senpi itu kemudian diserahkan KPK ke Polri untuk diselidiki lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya