Laporan Brigjen Endar soal Pencopotan dari Direktur Penyelidikan Resmi Diterima Dewas KPK

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA Nasional – Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro secara resmi telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK pada Selasa 4 April 2023.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.

Endar mengatakan bahwa juga turut menyertakan sejumlah dokumen untuk melengkapi laporan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas," kata Endar.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Endar menjelaskan bahwa saat melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK, dia juga menceritakan terkait dengan peristiwa yang dialaminya saat ini.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas," ucapnya.

Surat Pemberhentian KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya