Panas Adem Hubungan ‘Cicak-Buaya’ Gegara Brigjen Endar Dicopot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Nasional – Masih ingatkah Anda tengan sebutan Cicak-Buaya? Istilah ini dilontarkan pertama kali oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Saat itu Susno menyatakan itu setelah merasa dirinya disadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diistilahkannya sebagai "cicak" karena sebagai institusi yang baru terbentuk. Buaya untuk kepolisian yang dinilai sudah lama serta sangat berpengalaman dalam menangani kasus hukum.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Meski perseteruan antara Cicak dan Buaya sudah lama terjadi, setelahnya hubungan antara KPK dan Polri kembali harmonis. Namun belakangan ini hubungan antara KPK dengan Polri nampak tak baik-baik saja. Ini terjadi buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Awalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dengan nomor B/2471/llI/KEP./2023 berisi perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri pada 29 Maret 2023.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • Istimewa.

Dalam surat itu berisi soal keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan pembinaan anggota Polri yang bertugas di lingkungan KPK. Intinya, Kapolri meninta Firli Bahuri untuk tetap menempatkan Brigjen Endar sebagai pejabat di KPK.

Namun, niat baik Kapolri tak disambut hangat oleh KPK. Surat perpanjangan penugasan itu diacuhkan dan bahkan Brigjen Endar dicopot dari jabatannya.

KPK melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengungkapkan jika masa penugasan Endar di KPK Sudah habis sesak 31 Maret 2023. KPK mengklaim sudah memberitahu Kapolri terkait habisnya masa penugasan Endar sebagai Direktur Penyidikan itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menambahkan, untuk jabatan Endar kini sudah diisi oleh orang baru yakni Ronald Worotikan yang sebelumnya menjabat sebagai Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi. "Informasi yang kami terima itu 31 Maret 2023, jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt,"  ujar Ali Fikri.

Bujuk Rayu Kapolri

Kapolri nampaknya masih berharap celah lagi buat anggotanya bertugas di KPK. Jenderal bintang 4 itu kemudian mengirimkan surat untuk kedua kalinya ke KPK. Permintaannya tetap sama, meminta Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyidikan KPK.

Surat kedua yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bernomor bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023. Ini isinya:

Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,

Brigjen Endar Melawan

Brigjen Endar tak tinggal diam. Dia mengaku bakal melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan juga Sekertaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.

Brigjen Endar melayangkan laporan ke Dewas KPK sebagai bentuk protesnya. Hal itu lantaran dirinya diberhentikan dari tugas di gedung antirasuah. 

"Yang saya laporkan atas nama Sekjen yang tanda tangani Skep Penghentian. Dan pimpinan KPK (Firli) yang menandatangani surat penghadapan," kata Brigjen Endar.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro

Photo :
  • FB Endar Priantoro

Sementara itu, Endar menyebut masih melakukan tugasnya di gedung antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dilakukan Endar atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Brigjen Endar

Dia pun masih menjalankan tugasnya di Deputi Penyelidikan KPK. "Sampai dengan hari ini saya hanya komunikasi kepada pimpinan, karena sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya