Brigjen Endar Bingung Tak Tahu Alasan Diberhentikan Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengatakan bahwa dirinya pun merasa bingung akan penghentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia mengaku bahwa sejauh ini tidak pernah menerima alasan apapun jika dirinya hendak dicopot dari tugasnya di KPK.

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

"Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.

Adapun surat pencopotan Brigjen Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Kata Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK sejak tanggal 29 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan menjawab atas surat yang dilayangkan Firli Bahuri pada tanggal 11 November 2022 lalu.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Selanjutnya, Endar menjelaskan bahwa surat dari Kapolri itu berisikan untuk memperpanjang kinerja Brigjen Endar. Kendati demikian, pada tanggal 31 Maret 2023 kemarin, justru ia mendapat surat terkait dengan pemberhentian untuknya dari KPK.

"Kalau tanggal 31 (Maret) kemarin saya menerima SK yang diserahkan oleh pak Ghufron, pak sekjen, pak Karohukum, Karo SDM, inspektur. Saya diminta menghadap, saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan, ya setelah itu saya melaporkan, intinya saya tidak menerima SK itu," kata Endar.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Saya di situ juga membawa surat tugas perpanjangan ke KPK. Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan saya meminta kepastian hukum. Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," sambungnya.

Kemudian, ia juga merasa kecewa atas sikap dari KPK. Brigjen Endar mengaku ingin bertanya kepada pimpinan KPK apa alasannya hingga melakukan pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya juga kecewa sekali dengan internal ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya ingin tanya, dong, saya sudah tiga tahun di sini alasannya apa. Gentle aja, saya hormatlah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," ucap Endar.

Surat Pemberhentian KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya