Soal Brigjen Endar, Yudi Purnomo Sebut Firli Bahuri Tak Hormati Surat Kapolri

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA Nasional – Mantan Ketua Wadah Kepegawaian (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengecam keras tindakan lembaga antirasuah, soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Yudi Purnomo menilai KPK harus menghargai surat dari Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo.

"Mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut. Seharusnya Firli Bahuri cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Pengembalian Brigjen Endar ke Polri, lanjut Yudi, dapat menimbulkan persepsi yang buruk terhadap citra KPK. Oleh sebab itu, mantan penyidik KPK ini pun mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Firli Bahuri cs terkait pencopotan Brigjen Endar.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Pengembalian Direktur Penyelidikan KPK ini tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat. Oleh karena itu Dewas harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk Sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK," kata Yudi.

Yudi berharap agar Firli Bahuri tidak kerap membuat kebijakan yang kontroversial. Pasalnya, Firli akan memasuki akhir jabatannya pada tahun ini.

"Mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial apalagi masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini, lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," tuturnya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelumnya, masa tugas dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dua kali mengirim surat terkait penetapan tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik) di KPK.

Pertama, putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit pada 29 Maret 2023.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Jumat, 31 Maret 2023.

Sigit lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endra untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat itu.

Surat kedua yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bernomor bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.

Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik). 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA, Senin, 3 April 2023. 

Kapolri menjelaskan, penugasan Brigjen Endar sebagai Dirdik di lembaga antirasuah itu didasari atas semangat Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi. 

Tak hanya itu, Brigjen Endar juga dinilai memiliki pengalaman dan komitmen yang luar biasa dalam mengabdi untuk memberantas korupsi di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya