Mario Dandy, Shane Lukas dan Amanda Jadi Saksi Sidang AG

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan David Ozora dengan agenda pemeriksaan saksi. Mario Dandy, Shane Lukas dan Anastasia Pretya Amanda bakal bersaksi di hadapan Majelis Hakim pada Selasa 4 April 2023. Adapun terdakwanya yakni pacar Mario Dandy, AG (15).

Praperadilan Sahbirin Dikabulkan, KPK: Penyidik Sudah Mencari ke Kalsel tapi Tidak Ada

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anastasia Pretya Amanda yang tiba pertama di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB. Amanda pun tiba dengan mengenakan kemeja putih, headphone putih serta memegang sebuah laptop. Dia pun terlihat di dampingi kuasa hukumnya.

Kemudian, Mario dan Shane pun tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.48 WIB. Mereka tiba dengan menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangannya terikat tali ties.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

"Sehat," singkat Mario.

Detik-detik Suami Aniaya Istri secara Sadis di Bekasi, Ditendang hingga Disundut Rokok

"Sehat kak," ujar Shane setelahnya.

Keduanya dikawal ketat oleh petugas kepolisian masuk ke ruang sidang. Saat ini persidangan AG sedang berlangsung. Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya