Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanty Ajukan Eksepsi

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjalani sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Atas dakwaan tersebut, Fatia pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Fatia di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Tim penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu selama dua pekan dalam menyusun nota keberatan.

Haris Azhar Beberkan Dugaan Pelanggaran Mendes Yandri hingga Penegak Hukum di Pilkada Banten

"Kami akan menggunakan waktu kami untuk mengajukan eksepsi. Sama seperti tadi sebelumnya kami meminta waktu dua minggu," kata tim penasihat hukum Fatia. 

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Selain mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim untuk menggabungkan sidang perkara yang menjerat Haris Azhar dan Fatia.  Sebab, pada sidang perdana, keduanya menjalani secara terpisah meskipun atas kasus yang sama. 

"Kami juga meminta untuk sidang yang dilakukan terpisah untuk dilakukan penggabungan perkara ini," tuturnya. 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Saat itu, terdakwa Haris Azhar sepakat untuk memilih narasumber untuk membahas isu tersebut yakni saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi. Ketiganya kata Jaksa mulai melakukan wawancara pada 20 Agustus  2022 di kantor hakasasi.id di Jakarta Timur. 

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Jaksa lantas menyoroti dialog yang diucapkan saksi Fatia Maulidiyanty dalam rekaman video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar itu. Saat itu, Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu pemilik saham Toba Sejahtera Group, ikut bermain tambang hingga penjahat. 

Pernyataan Fatia dalam dialog itu dinilai sebagai informasi yang memuat pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Pernyataan saksi Fatia Maulidiyanty bukan merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya