6 Kasus Korupsi yang Libatkan Pasangan Suami Istri, Terbaru Ben Brahim

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya sebagai tersangka
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Ditangkapnya Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni sebagai tersangka korupsi oleh KPK menambah daftar panjang suami-istri pejabat korup di Indonesia.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Gaya hidup mewah hingga modal politik yang mahal jadi alasan utama mengapa banyak pasangan politisi bersama-sama, bahu-membahu melakukan kejahatan korupsi gerogoti keuangan negara.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Lantas, siapa saja pasangan suami istri yang kompak korupsi? Mari simak ulasannya berikut ini:

1. Ismunandar dan Encek Unguria

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Mengutip berbagai sumber Senin 3 April 2023, bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek terbukti bersalah dalam perkara suap sebesar Rp22 miliar, terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada periode 2019-2020. 

Bupati Kutai Timur Ismunandar usai diperiksa KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

2. Ade Swara dan Nurlatifah

Bekas Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terjerat kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi. Keduanya dihukum selama 7 dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 dan Rp 300 juta. Putusan diktuk pada Kamis, 14 Januari 2015.

Bupati Karawang non aktif Ade Swara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

3. Budi Antoni dan Suzana

Bekas Bupati Empat Lawang Budi Antoni dan istrinya, Suzana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memberikan keterangan yang tidak benar selama mengikuti persidangan. Akibat ulah tersebut, keduanya divonis 4 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Sayang, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Budi sebelumnya dituntut 6 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan. Sedangkan Suzana dituntut 4 tahun kurungan dengan denda yang sama. Menurut hakim saat itu keduanya adalah korban serta masih memiliki anak yang masih kecil-kecil.

Pemeriksaan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri Ricuh

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

4. Romi Herton dan Masyitoh

Bekas Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh terlibat kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Efendy. Keduanya berhasil terpengaruh Muhtar yang menawarkan jasanya untuk mengurus sengketa pilkada di MK.

Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton.

Photo :
  • ANTARA/Reno Esnir

5. M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Mantan kader Partai Demokrat, Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni juga terlibat kasus korupsi namun dalam kasus berbeda. Nazaruddin untuk kasus Wisma Atlet serta pencucian uang. Sedangkan Neneng dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Nazaruddin terbukti  menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah. Sedangkan neneng terbukti mempengaruhi proses pemenangan perusahaan dalam proses lelang proyek.

Nazaruddin Bertemu Istrinya Neneng

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

6. Akil Mochtar dan Ratu Rita

Bekas ketua MK Akil Mochtar divonis bui seumur hidup lantaran menerima suap dari pihak bersengketa di MK. Selain itu Akil juga terbukti gemar menerima suap dari pejabat-pejabat yang terjerat kasus hukum. Akil menggunakan rekening perusahaan milik istrinya, Ratu Rita sebagai tempat menyimpan uang suap. Perusahaan tersebut yakni CV Ratu Samagat.

Akil Mochtar saat bersaksi di sidang Bonaran Situmeang.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024