Rafael Alun Ditahan Selama 20 Hari Pertama, Lebaran di Rutan KPK

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Kemudian, Rafael akan ditahan kurun waktu 20 hari ke depan untuk mengetahui proses pemeriksaan sebagai tersangka lebih jauh.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Yang penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di KPK pada Senin 3 April 2023.

Rafael Alun pun tampak dipajang di ruang konferensi pers KPK dengan mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan KPK.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan gratifikasi Rafael Alun pun ikut di pajang di ruang konpers. Barang bukti itu didapati ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Rafael Alun di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Barang Bukti Kasus Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

"Barangnya ini terdiri dari, ada dompet ya ada dua, kemudian ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, sepeda 1, kemudian juga ada uang dollar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah. Ini tidak semua tasnya dibawa ke sini supaya nanti cukup juga tempatnya dari 68, sekitar 30-an kita bawa ke sini," kata Ali.

KPK pun mempersangkakan Rafael Alun dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bantahan Rafael Alun

Sebelumnya, ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana bahkan melakukan gratifikasi seperti apa yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun kini telah menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi uang.

"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," ujar Rafael Alun dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat 31 Maret 2023.

Rafael Alun pun merasa dirinya telah menjadi target operasi KPK setelah dirinya dinyatakan resmi jadi tersangka dugaan gratifikasi. Padahal, kata Rafael, pidana untuknya ini hanya terseret dari pidana anaknya, Mario Dandy Satriyo.

"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," kata dia.

Rafael mengaku bahwa dirinya selalu taat membayar pajak. Bahkan, dia juga mengaku bahwa telah mencatat harta kekayaannya dalam LHKPN secara rutin sejak tahun 2011 semenjak dirinya menjadi pejabat pajak.

Kemudian, Rafael mengatakan bahwa melonjaknya harta miliknya terjadi karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, ia bisa saja membuat laporan kekayan hanya Rp15 miliar bila tanpa pertimbangan NJOP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya