Ucapan Fatia Seperti Ini yang Bikin Luhut Binsar Pandjaitan Emosi

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, emosi saat menonton video wawancara berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!' antara terdakwa Haris Azhar dengan 2 narasumber Fatia Maulidiyanti dan Owi.

Terungkap, Reaksi Isa Zega Saat Ditahan di Polda Jatim

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata jaksa, pada 21 Agustus 2021, saksi Singgih Widiyastono selaku Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengetahui adanya informasi elektronik berupa dialog antara terdakwa Haris Azhar dengan saksi Fatia Maulidiyanty, di akun YouTube milik terdakwa. 

Kronologi Isa Zega Resmi Ditahan Polda Jatim

Dialog itu diunggah Haris Azhar, di akun YouTube pribadinya dan diberi judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'. 

"Kemudian, saksi Singgih menghubungi saksi Adhi Danar yang merupakan staf medis internal Menko Marves untuk mencermati dan menganalisis video tersebut. Keesokannya, pada 22 Agustus 2022, saksi Adhi menelepon saksi Singgih dan menyampaikan secara lisan bahwa dalam video itu terdapat perkataan saksi Fatia Maulidiyanty 'Jadi, Luhut Bisa Dibilang Bermain di Dalam Pertambangan-Pertambangan yang Terjadi di Papua Hari Ini'," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

"Setelah dicermati dan dianalisis, telah menyerang nama baik dan kehormatan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sehingga saksi Singgih dan saksi Adhi berkesimpulan harus melaporkan video itu kepada saksi Luhut," sambungnya. 

Jaksa melanjutkan, pada tanggal 23 Agustus 2023, saksi Singgih menghadap ke saksi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves dan memutarkan video yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!' dengan durasi 26 menit 51 detik. 

Saat itu, saksi Singgih menunjukkan percakapan terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty pada menit 14:23 sampai menit 14:33. Di dalamnya memuat pernyataan saksi Fatia yang berbunyi 'Jadi, Luhut Bisa Dibilang Bermain di Dalam Pertambangan-Pertambangan yang Terjadi di Papua Hari Ini'.

"Menyebabkan saksi Luhut Binsar Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala, nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih 'Ini keterlaluan! Kata-kata 'Luhut bermain tambang di Papua' itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang'," ucap Jaksa.

"Lalu, saksi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan 'Di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut, semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," sambungnya.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya