KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Besok: Kalau Mangkir Dijemput Paksa
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Dito Mahendra terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rencananya, KPK bakal panggil Dito Mahendra pada Kamis 6 Maret 2023 mendatang.
"Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali nanti pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 (Dito Mahendra)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin 3 Maret 2023.
Ali meminta kepada Dito untuk bersikap kooperatif saat panggilan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara," kata Ali.
Sedianya, Dito Mahendra telah mangkir saat KPK melakukan pemanggilan awal pada pekan lalu. Ia memastikan jika Dito kembali tidak dapat hadir untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, maka akan dijemput paksa.
"KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra tim penyidik KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api. Dari belasan senjata api yang diketemukan oleh tim penyidik ada delapan unit senjata api berlaras panjang.
Kemudian, Ali pun menegaskan akan melakukan penelusuran terhadap kepemilikan belasan senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock satu pistol S&W satu pistol Kimber Micro serta 8 senjata api laras panjang," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat 17 Maret 2023.
"Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan. Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks," lanjutnya.
Kemudian, Ali juga menjelaskan bahwa Dito Mahendra ini masih tengah diselidiki keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Bisa jadi membelanjakan menyamarkan menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ucap Ali.
Selanjutnya, setelah menemukan belasan senjata api di rumah Dito Mahendra, kata Ali, KPK pun langsung akan berkoordinasi dengan polri.
"Langkah kpk saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," tutur Ali.