Haris Azhar Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Direktur Lokataru sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Alasan Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Rendah!

Pengajuan eksepsi ini diungkap langsung oleh tim penasihat hukum Haris Azhar usai kliennya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

"Gimana saudara, kuasa hukum terdakwa menanggapi dakwaan?" tanya Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis

"Kami akan mengajukan eksepsi, kami minta dua minggu," kata tim penasihat hukum Haris Azhar.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Hakim Cokorda lantas mempertimbangkan waktu dua minggu itu yang bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri. Saat itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyela dan tegas menolak permintaan penasihat hukum Haris Azhar yang meminta waktu dua minggu untuk menyusun dakwaan.

"Terkait permintaan penasihat hukum, kami keberatan. Karena saat pelimpahan 27 Maret 2023, di saat yang sama setelah kami limpahkan ke pengadilan, kami sudah memberikan juga surat dakwaan perkara. Jadi, itu seharusnya mereka sudah bisa menyiapkan untuk eksepsi, jadi kalau dua minggu kami keberatan karena waktunya sudah sangat cukup Yang Mulia," kata Jaksa.

Hakim Ketua Cokorda lantas berdiskusi dengan anggota hakim lainnya sebelum memutuskan untuk memberikan waktu dua minggu penyusunan eksepsi. 

Waktu dua minggu itu juga diberikan Hakim Cokorda agar penasihat hukum Haris Azhar melengkapi surat-surat lainnya yang dibutuhkan dalam persidangan.

"Baik, karena mungkin tadi untuk mempersiapkan, untuk melengkapi surat-surat lain, jadi kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk melengkapi surat yang belum lengkap, yang tadi diserahkan cuma lima, yang lain supaya dilengkapi," kata dia.

"Kami berikan dua minggu dengan syarat semua sudah lengkap, tidak ada alasan lagi kurang ini kurang itu," tegas Hakim Cokorda.

Direktur Lokataru, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut

Photo :
  • Antara

Haris Azhar Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya