KPK Cegah 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin ESDM Pergi Keluar Negeri
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan kepada sepuluh orang tersangka, dalam kasus dugaan  pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Â
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa sepuluh orang tersangka dugaan pemotongan tukin ASN dicegah untuk tidak dapat pergi keluar negeri lantaran guna memperlancar proses penyidikan.
"KPK benar ya melakukan pencegahan agar tisak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN yang diduga terkait kasus yang tengah kami lakukan proses penyidikannya. Jadi pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ini tentu dalam rangka agar proses penyidikan ini berjalan lancar," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin, 3 Maret 2023.
Ali pun mengatakan bahwa kesepuluh tersangka itu akan tetap berada di Indonesia. Mereka dicekal oleh KPK agar dapat berprilaku kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
"Mereka berada di wilayah Indonesia, di dalam negeri. Sehingga bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK pun masih berupaya melakukan pengusutan dalam kasus itu.
"(Tersangka) Kalau nggak salah 10 ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.
Meski begitu, Asep masih belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersangka dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.Â
Kendati, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan dugaan korupsi itu. "Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu," ujar Asep.