Jaksa Sebut Kata 'Lord' di Judul Video Haris Azhar Bermakna Negatif
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Haris Azhar telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui berita bohong yang disiarkan dalam video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'.
Jaksa menilai kata 'Lord' di dalam judul video yang diunggah Haris Azhar melalui akun YouTube-nya itu bermakna negatif.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Diketahui, terdakwa Haris Azhar melakukan wawancara dengan saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi terkait dengan kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Kemudian terdakwa Haris Azhar setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! #NgeHAMtam," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Jaksa menilai, kata 'Lord' yang digunakan di judul video tersebut memiliki makna negatif. Sebab, biasanya kata 'Lord' digunakan untuk menggambarkan seseorang sebagai penguasa tertinggi.
"Penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif yang mana julukan Lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung. Selain juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya," ujar jaksa.
"Lalu, tanda baca - strip pada frasa Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan operasi militer Intan jaya dianggap memiliki muatan ekonomi (bisnis) yang beromzet besar dan menguntungkan," kata jaksa.
Jaksa juga menyoroti kata 'Ada' di judul video tersebut. Menurut jaksa, kata 'Ada' menunjukkan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.
"Artinya saksi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya dan tanda seru (!) ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan maupun rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.