Persiapan Haris Azhar-Fatia Hadapi Sidang: Mandi, Sikat Gigi, Berangkat
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Keduanya akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan pantauan VIVA, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 09.34 WIB. Keduanya langsung menghampiri pendukung dari beberapa elemen seperti KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Green Peace dan Amnesty Internasional.
Saat disapa awak media, Haris Azhar dan Fatia mengaku tak memiliki persiapan khusus jelang sidang perdana ini. Haris mengatakan persiapannya sama seperti persiapan hidup setiap harinya.
"Persiapan hari ini sebagaimana persiapan hidup saja, sikat gigi, cuci muka, biasa saja," kata Haris kepada wartawan, Senin, 3 April 2023.
Hal senada juga diungkap Fatia. Ia mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menjalani sidang perdana kali ini. "Mandi, sikat gigi, sudah berangkat," tutur Fatia.
Sebelumnya diberitakan, PN Jaktim menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. Keduanya ialah Harus Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Agenda sidang pertama (perdana), Senin, 3 April 2023," demikian seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Berkas perkara Haris dan Fatiah bernomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Sementara itu, Yanuar Adi Nugroho akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus ini.
Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.
Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.
Haris Azhar dan Fatia lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara yang menjerat Harus Azhar dan Fatia dinyatakan lengkap tanggal 3 Februari 2023 lalu.