KPK Sebut Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro Berakhir sejak Jumat Pekan Lalu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya di lembaga itu sejak Jumat, 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di KPK.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2023.
Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah disampaikan oleh KPK kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujarnya.
KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK pun berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.
"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," kata Cahya.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan itu, maka Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.
Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit pada 29 Maret 2023.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Jumat, 31 Maret 2023.
"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," katanya.Â
Sigit lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Sigit meminta Endra untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Â
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat itu.
"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," ujarnya.