Berkasus dengan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanty akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin, 3 April 2023. 

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Sidang ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. 

"Agenda sidang pertama (perdana), Senin, 3 April 2023," demikian seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Haris Azhar Beberkan Dugaan Pelanggaran Mendes Yandri hingga Penegak Hukum di Pilkada Banten

Berkas perkara Haris dan Fatiah bernomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Sementar, Yanuar Adi Nugroho akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus ini. 

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

Photo :
  • VIVA / Riyan Rizki
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian. Luhut merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah. 

Haris dan Fatia dipolisikan Luhut lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. Video tersebut diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang dugaan bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI. Bisnis itu seperti tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak sudah dilakukan pihak kepolisian. Namun, Haris Azhar dan Fatia tak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut. 

Dalam kelanjutan kasus ini, Haris dan Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara yang menjerat Harus Azhar dan Fatia dinyatakan lengkap tanggal 3 Februari 2023 lalu. 

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Haris Azhar dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendarsam Marantoko

Soroti Omongan Haris Azhar soal Pilkada Banten, Politikus Gerindra: Hati-hati, Bisa Picu Perpecahan

Politikus Gerindra menyindir Haris Azhar seolah seperti juru kampanye paslon tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024