Penahanan Henry Surya Dinilai Hambat Proses Homologasi Anggota KSP Indosurya

Nasabah KSP Indosurya mencairkan dana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Earnestsan G. Samudera alias Ernest Samudera mengatakan dari awal KSP Indosurya tidak pernah ada niat jahat kepada anggotanya seperti apa yang diberitakan selama ini. Bahkan, ia menyebut banyak berita miring yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau biasa disebut sebagai KSP Indosurya Cipta merupakan koperasi yang didirikan pada tahun 2012, dengan tujuan sebagai penggerak ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional," kata Ernest dikutip pada Sabtu, 1 April 2023.

Tentu, ia akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik. Sehingga, kata dia, tercapai maksud dan tujuan dari perdamaian yang ditetapkan pengadilan.

"Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020," jelas dia.

Disamping itu, Ernest akan mengajak Anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, para anggota Indosurya untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah bahwa dengan ditahannya Henry Surya itu tidak akan menyelesaikan masalah.

"Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut," ujarnya.

Salah seorang anggota lansia yang mencairkan pembayaran dana KSP Indosurya

Photo :
  • Antara
Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Karena, kata dia, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita sehingga membatasi ruang gerak KSP Indosurya. Bahkan, Henry Surya selama ini dengan moral obligation dan itikad baik berusaha untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian tersebut terlaksana.

"Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama," katanya.

Brigjen Desy Turun Gunung Urus Kasus Anak 14 Tahun di Lebak Bulus Bunuh Ayah dan Neneknya

Sementara Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.

Kuasa Hukum Pendiri KSP Indosurya, Soesilo Aribowo

Photo :
Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. 

Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya. UU Kepailitan, kata dia, menyebut ketika sudah PKPU, maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. "Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.

Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang PKPU terhadap pemohon Indosurya menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020 antara termohon PKPU dengan para krediturnya. Sehingga, disepakati skema pembayaran mulai dari September 2020 sampai Juni 2026 atau selama 5 tahun.

Soesilo menyebut akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.

"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance tahun 2012 telah mengeluarkan produk perbankan yaitu MTN (medium third note) atau surat utang jangka menengah.

"Pada saat itu, dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat koperasi, Koperasi Indosurya," ungkapnya.

Menurut dia, penyidik menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. "Makanya, kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam pada otentik, dan undang-undang TPPU," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya