Brigjen Ramadhan: Polisi Sisihkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Bakal Disanksi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Viral di media sosial, tangkapan layar status Whatsapp seseorang yang menunjukkan barang sitaan baju bekas impor ilegal yang akan disisihkan ke keluarga anggota seorang polisi.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Tangkapan layar itu sempat diunggah salah satunya oleh akun instagram @viralsekali. Dalam tangkapan layar itu, seseorang diminta kakaknya yang diduga seorang anggota polisi untuk tidak membeli baju Lebaran.

Sang kakak pun berniat membawakan baju-baju bekas impor yang menjadi sitaan pihak kepolisian untuk menggantikan pakaian Lebaran.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Ngakak banget punya aa, katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus yang gini," bunyi keterangan dalam tangkapan layar yang dilihat VIVA pada Sabtu, 1 April 2023.

Mendag Zulkifli Hasan saat musnahkan 750 bal pakaian bekas

Photo :
  • Istimewa
Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Respon Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran unggahan viral itu. 

"Kita cek dulu kebenarannya ya," kata Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan menegaskan, barang sitaan pihak kepolisian tidak boleh diberikan atau disisihkan kepada anggota keluarga. Jika barang sitaan disisihkan, maka itu termasuk dalam tindak penyalahgunaan. 

Kata dia, akan ada sanksi yang diberikan kepada anggota kepolisian yang nekat menyisihkan barang bukti sitaan kepada keluarga.

"Ya enggak boleh ya. Itu masuk penyalahgunaan, tentu akan mendapatkan sanksi ya. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, Polri memastikan itu melanggar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan pakaian bekas impor ilegal dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang terletak di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023. Pakaian bekas impor ini dinilai mencapai Rp 85 miliar. 

Dalam pemusnahan itu dihadiri juga oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Pemusnahan pakaian impor sebanyak 7.363 buah itu sekaligus tidak lanjut arahan Presiden Joko Widodo. "Sebagaimana diketahui tindak lanjut arahan bapak Presiden, kemarin sudah di Pekanbaru, di Jawa Timur. Puncaknya ini ada 7.000 lebih (balepress) nilainya Rp80 miliar," kata Zulkifli.

Menurutnya, larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 serta Nomor 40 Tahun 2012. "Yang ditindak ini tidak hanya dilarang, tapi ini selundupan, ilegal; yang diberantas ini hulunya walaupun dalam peraturan yang pakai juga [ditindak]," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya