JK: Ceramah di Indonesia Bisa Kritik Pemerintah, Negara Lain Mana Bisa

Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengungkap perbandingan kelonggaran aturan ceramah agama di masjid Indonesia dengan sejumlah negara lain. Di negara lain, kata dia, penceramah yang mengkritik pemerintah bisa ditangkap dan dipenjarakan.

Prabowo Bakal ke Luar Negeri Setengah Bulan, Pakar Intelijen Minta TNI-Polri Waspada

"Kalau kita beda, kadang-kadang ada masjid begitu (penceramah) naik mimbar langsung kritik pemerintah habis-habisan. Kalau di Malaysia, langsung ditangkap polisi. Apalagi, di Arab Saudi 10 tahun penjara itu," kata JK saat menyampaikan ceramah tarwih di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Jumat, 31 Maret 2023.

Menurut dia, Indonesia adalah satu dari dua negara di dunia yang masjidnya diperbolehkan dibangun oleh masyarakat sendiri.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

"Saya kira Masjid UGM ini walaupun dibangun di kampus, dibangun bersama-sama oleh masyarakat," ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Jusuf Kalla bersama Dubes dan Wakil Dubes Arab Saudi

Photo :
  • Natania Longdong
Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR

Sedangkan, kata JK, aturan di Malaysia dan Saudi Arabia atau negara mana pun bahwa semua masjid dibangun oleh negara. Makanya, karena negara yang membangun itu isi khotbah dan ceramahnya harus seirama dengan kebijakan negara.

"Jadi, berbahagialah umat Islam di Indonesia, kita dapat menyampaikan hal-hal yang menurut kita penting," jelas dia.

Selain itu, JK mengatakan umat Islam juga patut bangga karena tidak ada negara di dunia yang jumlah masjidnya luar biasa banyak seperti Indonesia mencapai ratusan ribu masjid.

"Lebih dari 800.000 masjid dan musala, hampir satu juta, di setiap jalan kampung (Indonesia) pasti ada. Di Malaysia memang penduduknya 30 juta, tetapi masjid cuma 760," ungkapnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya