Protes Suara Tadarusan di Masjid, Bule Prancis Dideportasi dari Lombok

WNA Prancis berinisial ER (51) dideportasi dari Lombok
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA Nasional – Warga Negara Asing asal Prancis berinisial ER (51 tahun) dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram lantaran membuat onar di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Batu Layar, Lombok Barat.

Prancis dan Arab Saudi Tandem Pimpin Konferensi Pembentukan Negara Palestina

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan pelaku masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki dan memprotes Tadarusan yang menurutnya sangat mengganggunya.

"Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA," katanya, Jumat, 31 Maret 2023.

Tawarkan Diri Jadi Terapis Pijat Plus Plus di Bali, 2 WNA Rusia Dideportasi ke Moskow

ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Saat berada di masjid, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilahkan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. 

Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan Warga Negara Asing Pakai SiLahap

Sorot ghirah - Umat muslim membaca (tadarus) Al Quran

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

"Kami menerima laporan hari Senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Pungki menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya