Melihat Lagi 8 Hal yang Buat Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Teddy terbukti mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Teddy persidangan, Kamis 30 Maret 2023.

JPU kemudian menjelaskan adanya 8 hal mengapa pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Pertama yakni jaksa mengatakan, Teddy diketahui telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu jaringannya.

Kemudian yang kedua, Teddy yang merupakan anggota polisi, malah justru menjadi pelaku peredaran narkoba. Pangkat Teddy saat melakukan peredaran narkoba tersebut bukan pangkat biasa, yakni Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dengan jabatan Kapolda, JPU mengatakan seharusnya Teddy bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujar jaksa.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
BNN Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba, Telan Kapsul hingga Masukan ke Dalam Dubur

Dengan melakukan peredaran narkoba, JPU mengatakan perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan bisa dipercaya masyarakat.

Ketiga, Teddy yang seorang jenderal bintang dua Kepolisian namun justru mengedarkan narkoba, yang membuat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya 400 ribu lebih, jadi tercoreng di masyarakat. Keempat Teddy merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan

Selanjutnya kelima, terdakwa Teddy juga sering kali memberikan keterangan palsu di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya. "Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Kemudian yang ketujuh, Teddy sebagai jenderal Polri bintang dua mengkhianati perintah presiden mengenai penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Prabowo Panggil Para Jaksa hingga Kepala PPATK ke Istana Negara

Kemudian kedelapan, dengan menjadi pelaku peredaran narkoba, Teddy terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ujarnya.

Dua pengedar sabu jaringan internasional di tangkap di bandara soetta

Selundupkan 1,1 Kilogram Sabu ke Jakarta, Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap

Sabu disembunyikan dalam lipatan celana dan dimasukkan ke koper bawaan.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025