Dua Anggota Polri di Papua Dipecat, Satu Personel DPO
- Aman Hasibuan (Papua)
VIVA Nasional – Polres Jayapura memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RT dan Brigadir Polisi (Brigpol) OW.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen usai memimpin upacara PTDH di Mapolres Jayapura, Jumat, 31 Maret 2023.
“Iya benar kita pecat tidak hormat dua anggota Polres Jayapura karena lakukan pelanggaran kode etik. Ini kita sangat sayangkan karena kita masih membutuhkan banyak personel, tetapi harus ada yang dihentikan dengan tidak hormat,” ucap AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen.
Dengan pemecatan dua anggota Polri ini, jelas Fredrickus, tentu menjadi pelajaran dan catatan bagi semua anggota personel Polres Jayapura agar dalam bertindak serta meminimalisir perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang di jajaran Polri.
“Kita harapkan ini jadi pembelajaran bagi anggota lain agar bisa menghindari pelanggaran-pelanggaran,”ujar Kapolres.
Menurut Kapolres Fredrickus, Aipda RT yang bertugas di Polsek Nimbokrang terbukti melanggar kode etik melakukan asusila. Sedangkan Polisi Brigpol OW bertugas di Polsek Nimboran dipecat karena mangkir (tidak masuk kantor) tanpa alasan.
Kapolres menjelaskan, pemecatan anggota tidak dilihat dari masa lama kerja, namun ketika anggota itu melanggar tetap di proses sesuai dengan aturan kode etik Polri.
Ketika ditanya jumlah anggota Polres Jayapura yang melakukan pelanggaran kode etik, Kapolres mengaku, pada tahun 2023 ini pelanggaran disiplin ada sebanyak 9 personel, di mana 5 personel di antaranya sudah diproses sidang displin. Sedangkan 4 personelnya belum dilakukan sidang karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Untuk pelanggaran kode etik disiplin awal tahun 2023 ada 17 personel, 7 personel sudah disidang dan 3 personel dilimpahkan ke Polda Papua,” tambahnya.
Kapolres mengatakan, ke 17 anggota yang lakukan pelanggaran ini paling banyak melakukan pelanggaran disersi yaitu 11 personel dan satu personel sudah diterbitkan DPO dan yang lain dalam proses.
“Satu anggota kita masih DPO sudah lebih dari tiga bulan. Ia melakukan pelanggaran mangkir dari kerja,” ungkapnya.