Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Kubu Pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jaksel

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal menanggapi nota keberatan atau eksepsi, yang telah diajukan kubu pacar Mario Dandy, AG (15), pada Jumat 31 Maret 2023 hari ini. Seperti biasa, sidang tetap akan digelar secara tertutup.

Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan

"Hakim sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan dikutip Jumat 31 Maret 2023.

Djuyamto juga mengatakan, bahwa rencananya sidang tanggapan dari jaksa bakal di gelar sekira pukul 08.30 WIB di PN Jakarta Selatan.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"Mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat ya jam 8.30 WIB," ucap Djuyamto.

Eksepsi Kubu Pacar Mario Dandy

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Penasehat hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa dirinya telah rampung menjalani sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 30 Maret 2023.

Sidang nota keberatan dari kubu pacar Mario Dandy digelar sejak pukul 09.00 WIB. Sidang itupun dilakukan secara tertutup di PN Jakarta Selatan. Dalam hal itu, Mangatta menyebut bahwa dirinya tak bisa menjelaskan secara rinci hasil eksepsi itu.

"Balik lagi itu (isi eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Mangatta kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 30 Maret 2023.

Mangatta menjelaskan bahwa garis besar dari sidang eksepsi itu, semua membahas soal syarat formil yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan.

Biasanya, syarat formil dalam dakwaan biasanya mencangkup identitas terdakwa sampai prosedur selama proses hukum berlangsung. 

"Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini," ucap dia.

Kemudian, Mangatta menyebut bahwa sidang selanjutnya yakni ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya