Polda Sumut Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor, 260 Bal Diamankan
- Istimewa
VIVA Nasional – Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah toko (Ruko), yang dijadikan tempat penampungan bal pakaian bekas pada Rabu malam, 29 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya ada di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penggerebekan itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023. Ia mengatakan, di lokasi, petugas kepolisian menyita 260 balpres pakaian bekas.
"Subdit Indag Ditreskrimum Polda Sumut bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari satpol PP mendatangi tempat tersebut. Kemudian, mendapatkan betul kurang lebih 260 balpres pakaian bekas," ucap Hadi.
Hadi mengatakan, dari ratusan bal ditemukan tersebut, sebanyak 117 bal telah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut, untuk dijadikan barang bukti dan dilakukan proses hukum.Â
"Kemudian, sisanya kurang lebih 143 itu sementara itu masih ditampung di gudang kemarin kita temukan dan di police line," jelas juru bicara Polda Sumut itu.
Hadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemilik gudang atau ruko tersebut. Polisi akan terus mendalami proses penyelidikan ratusan bal pakaian bekas itu.
"Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, dia mengaku yang menyewakan gudang sementara pemilik balpres masih kita dalami," jelas Hadi.
Kerugian Negara Diperkirakan Hampir Rp 1 Miliar
Hadi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, bahwa ratusan pakaian bekas impor itu, diduga merugikan negara hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Ini masih didalami. Diperkirakan nilai kerugiannya hampir Rp 1 Miliar tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu," ucap perwira melati tiga itu.