Formappi Sebut DPR Bisa Minta Klarifikasi soal Dugaan Pemerasan yang Seret Wamenkumham

Peneliti Formappi Lucius Karus.
Sumber :
  • Instagram @luciuskarus

VIVA Nasional – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta masyarakat ikut mengawal laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej kepada pengusaha tambang Helmut Herawan.

"Pada prinsipnya kita harus mengawal proses yang dilakukan oleh KPK, saya kira itu penting dilakukan," kata Lucius kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

Lucius menjelaskan bahwa masalah tersebut juga bisa dipertanyakan oleh Komisi III DPR saat rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Saya kira kalau memang sudah ada agendanya untuk rapat kerja antara Komisi III dengan Kementrian Hukum dan HAM, itu bisa menjadi momentum bagi Komisi III meminta klarifikasi atas munculnya banyak dugaan terhadap Wamenkumham," kata Lucius.

Rapat di Komisi III DPR. (Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Menurut Lucius, jika IPW sebagai pelapor punya bukti yang cukup kuat mengarah pada unsur dugaan pemerasan, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari KPK, apakah laporan tersebut terbukti atau tidak.

Lucius menambahkan, praktik korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga gratifikasi menjadi penyakit yang kronis dilakukan oleh pejabat publik.

“Kenapa kita menunggu proses hukum itu, karena saya kira gratifikasi, korupsi, pencucian uang itu merupakan ‘penyakit’ yang sejauh ini nyaris tidak bisa kita bantah. Karena masih menjadi penyakit yang terjadi pada para birokrat kita. Baik di pemerintah, legislatif, yudikatif, Kejaksaan dan juga pengadilan," ujarnya.

Sehingga menurut dia, setiap hal yang muncul terkait dengan dugaan korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang adalah hal yang wajib untuk segera ditindaklanjuti.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

“Karena itu saya kira jika ada setiap dugaan yang muncul terkait dengan gratifikasi, korupsi, pencucian uang dan lain sebagainya, ya wajib untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya IPW melaporkan ke KPK dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wamenkumham terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan. Sementara saat ini Helmut masih ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah permohonannya untuk berobat ditolak oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa
Gubernur Bengkulu Rohidin  Mersyah di KPK usai terjaring OTT

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama enam orang lainnya terjaring OTT KPK terkait dugaan kasus pemungutan dana ke pegawai untuk Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024