KPK Bakal Panggil Istri Rafael Alun terkait Gratifikasi dan Mahendra Dito MA soal TPPU
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ernie dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan suaminya. "Yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya [dipanggil]," katanya dikonfirmasi awak media, Kamis, 30 Maret 2023.
Namun, Ali belum bisa berspekulasi kapan Ernie Meike akan dipanggil tim penyidik KPK. Butuh waktu untuk menganalisis fakta-fakta diperlukan keterangan Ernie.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi tahun 2011-2023. Rumah Rafael pun telah digeledah oleh tim KPK. Tapi sejahh ini, KPK belum menetapkan kapan Rafael Alun akan ditahan.
Dalam kasus lain, KPK berencana kembali memanggil Mahendra Dito, Jumat, 31 Maret 2023, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.
"Informasi yang kami terima, besok 31 Maret, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Ali Fikri.
Ali juga mengultimatum Dito untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menambah keterangan dalam kasus itu.
KPK sebelumnya menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Temuan senjata api itu tengah didalami karena diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali menambahkan KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri berkaitan dengan temuan senjata api di rumah Dito Mahendra.
"Karena kami tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predicate crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.