Teddy Minahasa Hukuman Hati, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret beberapa nama seperti Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti kini telah memasuki babak tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti yang mendapatkan tuntutan terlebih dahulu serta paling terbaru Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Berikut beberapa hukuman ketika terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba:

1. Teddy Minahasa Hukuman Mati

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman mati kepada Teddy Minahasa. JPU menilai bahwa Jenderal Bintang dua tersebut diyakini bersalah dalam dugaan peredaran Narkoba.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

2. AKBP Dody Prawiranegara - 20 Tahun

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba yaitu AKBP Dody Prawiranegara yang telah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 tahun penjara atas keterlibatannya dengan Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

3. Linda Pujiastuti - 18 Tahun Penjara

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdakwa lainnya yang terlibat dalam dugaan peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa adalah Linda Pujiastusi. Ia telah dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU.

4. Kompol Kasranto - 17 Tahun Penjara

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kompol Kasranto, Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kompol Kasranto yang merupakan mantan Kapolres Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dalam keterlibatannya dalam dugaan peredaran Narkoba bersama Teddy Minahasa. Selain itu, ia akan dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida
Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024