Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Masih ingat viral video konvoi sepeda motor sambil mengibarkan bendera khilafah Islam yang heboh beberapa bulan lalu? Sidang perkara tersebut sudah memasuki tahap putusan. Terdakwa yang merupakan pentolan Khilafatul Muslimin, Aminuddin, dinyatakan bersalah dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarno di PN Surabaya pada Rabu, 29 Maret 2023. Dalam amar putusannya, terdakwa Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia dinyatakan melanggar Pasal 82 A Ayat (2) Juncto Pasal 59 Ayat (4) Huruf C UU RI Nomor 16 Tahun 2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. Aminuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Sutarno.
Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula ketika dilakukan musyawarah oleh terdakwa dan rekan-rekannya di secretariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Surabaya, Rabu, 25 Mei 2022 lalu. Saat itu disepakati akan diadakan konvoi dengan tajuk Syiar Syariah. Terdakwa Aminuddin selaku pimpinan tertinggi di Khilafatul Muslimin Surabaya menyetujui itu.
Konvoi Motor Syariah pun dilakukan pada Minggu, 9 Mei 2022, pagi. Start dari secretariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Surabaya, konvoi berangkat dengan rute yang sudah ditentukan dari Surabaya hingga Aloha, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dinyatakan bersalah karena konvoi dilakukan dengan tujuan untuk menyiarkan khilafah Islam ke publik. Karena itu mereka berkonvoi dengan pamflet seruan seperti itu sembari membawa bendera putih bertulisan kalimat tauhid. Konvoi tersebut lantas bikin heboh setelah videonya viral di media sosial.