Brimob Berjibaku Padamkan Api Kebakaran Besar di Gudang Ban Jambi

Tim anggota Brimob Polda Jambi padamkan gudang ban yang terbakar
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Nasional - Tim anggota Brimob Polda Jambi menjadi perhatian publik setelah Berjibaku memadamkan api kebakaran gudang ban di Jalan Lingkar Selatan Kebon Bohok, Kota Jambi. 

Brimob Polda Jambi Bagi-bagi Bansos ke Masyarakat

Informasi dihimpun VIVA, kebakaran gudang ban diduga akibat korsleting listrik, Brimob Polda Jambi yang mengetahui kebakaran langsung menurunkan mobil 1 unit AWC Brimob, Polda Jambi.

Kabag ops Briomb Polda jambi AKP. Sofian Sofi Barus membenarkan ada kebakaran gudang ban, api yang begitu besar langsung menurunkan satu unit mobil AWC Brimob, Polda Jambi.

Pimpinan Ponpes Jambi Diduga Cabuli Santri di Kamar, Korban Belasan Orang

"Mendengar ada laporan kebakaran besar, langsung menurunkan mobil AWC Brimob Polda Jambi," ujarnya. 

Tim anggota Brimob Polda Jambi padamkan gudang ban yang terbakar

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Terima Kunjungan Kompolnas RI di Jambi

Kebakaran diketahui Rabu malam, 29 maret 2023 dan saat kebakaran, lima  personel yang diturunkan langsung berjibaku memadamkan api besar dan setelah lebih dari satu jam kebakaran api baru bisa dipadamkan. 

"Dugaan sementara akibat korsleting listrik dan saat kebakaran tidak ada korban jiwa," jelasnya Kamis, 30 maret 2023.

Di tempat kejadian kebakaran, lima anggota brimob yang ikut memadamkan api pakai satu unit mobil AWC Brimob, Polda Jambi hanya membantu supaya tidak meluas kepemukiman warga. 

"Area sumber titik api sendiri tidak jauh dari Mako Brimob Polda Jambi dan ia beepesan kepada masyarakat agar tetap selalu berhati-hati ketika meninggalkan rumah ataupun saat beraktifitas menggunakan listrik," katanya. 

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024