Sekda Labuhanbatu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,3 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Yusuf Siagian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.
Penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
“Benar (ditetapkan tersangkanya) tanggal 2 Februari 2023,” sebut Rusdi.
Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan, Rusdi belum membeberkan secara detail kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya juga belum menahan pelaku. Proses penyelidikan masih akan terus dilakukan.
“Rencananya masih kita buat panggilan lagi (ke tersangka),” jelas Rusdi.
Atas penetapan tersangka tersebut, Sekda Labuhanbatu, Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 20 Februari 2023. Dia menilai status tersangka yang disandangnya tidak sah.
Namun, hasil keputusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Rantau Prapat. Menolak permohonan Yusuf.
“Mengadili menolak pemohon untuk seluruhnya," ungkap majelis hakim dikutip dari SIPP PN Rantau Prapat.