Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Intervensi Perizinan di Ditjen AHU

Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ricky Sitohang membantah kliennya mengintervensi perizinan di Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) atas kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Hal itu disampaikan Ricky menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut kepengurusan PT CLM dengan Direktur Utama Helmut Hermawan berganti menjadi Zainal Abidinsyah Siregar.

“Masalah perizinan badam hukum PT CLM ini sudah menyangkut masalah teknis. Kalau masalah teknis itu adalah kewenangan Ditjen AHU,” kata Ricky kepada awak media.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI

Photo :
  • Dok. Istimewa

Ricky mengatakan, segala perizinan usaha di Ditjen AHU dilakukan melalui sistem elektronik atau online. Sementara arahan yang disampaikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham diklaim selalu meminta persoalan diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku.

COP29, BNI Ungkap Peran Strategis Perbankan Akselerasi Transisi Hijau di Indonesia

Terlebih, pergantian direksi hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian tertinggi Perusahaan yang juga ditentukan oleh Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar di Perusahaan tersebut.

“Dikatakan bahwa ada intervensi dari profesor Eddy itu tidak benar, di sana dikatakan (Eddy Hiariej) bahwa (persoalan) disesuaikan dengan aturan yang ada. Saya rasa enggak usah Profesor Eddy, kalau siapapun (pejabat) jika sudah sesuai dengan etika prosedur, demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. Itu domain dari Ditjen Ahu,” kata Ricky.

Diberitakan sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya.

Sugeng mengatakan, uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham. Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah.

“Saudara ZAS (Zainal Abidinsyah) dan HH (Hermawan) sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH (Hermawan) sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya